Shalat Bermakmum Kada Pengikut Tarekat Tijaniyah

1 menit baca
Shalat Bermakmum Kada Pengikut Tarekat Tijaniyah
Shalat Bermakmum Kada Pengikut Tarekat Tijaniyah

Pertanyaan

Sekarang ini kami di Kamerun sedang memiliki masalah mengenai salat bermakmum kepada imam pelaku bid’ah (yang berasal dari tarekat Tijaniyah). Tijaniyah ini adalah satu-satunya tarekat yang ada di Kamerun sejak zaman dahulu. Masalah ini telah menyebabkan perpecahan dan perbedaan di kalangan para dai di negara kami.

Mayoritas mereka berpendapat bahwa salat bermakmum kepada pengikut tarekat ini hukumnya tidak boleh. Hal itu berdasarkan fatwa yang dikeluarkan Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fafwa, nomor 2089. Kami tidak mengetahui apakah fatwa tersebut sifatnya umum (meliputi semua tarekat Tijaniyah) atau khusus (menyangkut tarekat Tijaniyah di daerah atau negara tertentu).

Oleh karena itu, dalam pertanyaan ini kami hendak menjelaskan kondisi masyarakat Kamerun agar Anda bisa mengeluarkan fatwa yang cocok dengan kondisi kami, untuk mengakhiri fitnah yang ada.

Pertama: Selama 40 tahun, masyarakat Kamerun tidak mengenal tarekat lain selain tarekat ini. Dalam anggapan mereka, ajaran tarekat ini adalah Islam yang benar, yang dibawa oleh Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu terjadi karena tidak adanya dakwah salafiyah dari kaum salaf. Oleh karena itu, ketika dakwah salafiyah muncul, ia menjadi sesuatu yang baru atau bid’ah.

Kedua: Orang-orang bodoh tersebut tidak mengetahui bahasa Arab dan tidak mungkin bisa memahami Islam, kecuali melalui bahasa Arab. Sebagian dari mereka mengucapkan lafal “Allahu Akbar” tanpa mengetahui artinya, bahkan yang mengetahui makna surat al-Fatihah hanya beberapa saja, yaitu para imam masjid.

Ketiga: Mereka tidak memiliki hubungan dengan ulama Islam dan para dai yang berkualitas.

Keempat: Mereka berada di negara kafir dan tidak ada ulama rabbani. Jadi, mereka benar-benar jauh dari kebenaran.

Kelima: Yang mampu memahami dakwah salafiyah, semuanya adalah pemuda. Sementara orang-orang tua tidak percaya dengan kapasitas keilmuan mereka, bahkan mereka menganggap anak-anak muda tersebut sebagai orang-orang bodoh yang harus diberi pelajaran agama.

Namun sungguh sangat disayangkan, karena fatwa nomor 2089, para pemuda menganggap mereka kafir, dan tidak memperbolehkan salat bermakmum kepada mereka. Hal ini telah menimbulkan banyak persoalan sehingga kebenaran yang mereka miliki tidak bisa diterima.

Kami berharap Anda memberikan penjelasan mengenai masalah ini, dengan menyertakan batasan dan kaedah-kaedah pengkafiran. Kami berharap Anda memperhatikan negara ini agar para dai bisa bersatu, dakwah bisa berjalan dengan baik, dan kami tahu bagaimana menyikapi tarekat ini atau tarekat-tarekat yang lain.

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jawaban

Fatwa yang telah kami keluarkan mengenai tidak sahnya salat bermakmum kepada imam pengikut tarekat Tijaniyah, adalah kebenaran yang sesuai dengan kaedah-kaedah syariat. Kalian hendaknya berdakwah kepada Allah dengan ilmu dan dalil yang nyata. Selain itu, dakwah hendaknya dilakukan dengan bijaksana dan pelajaran yang baik sebagaimana dijelaskan dalam firman (Allah) Ta’ala,

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي

“Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf: 108)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)

Kalian wajib menjelaskan akidah yang benar terhadap orang-orang yang menjadi sasaran dakwah kalian. Kalian hendaknya memulai semuanya dengan menyatukan ibadah, yang disertai dengan penjelasan berdasarkan dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah. Mengenai masalah mengkafirkan orang lain, lebih baik kalian berusaha menanamkan akidah yang benar dalam jiwa orang-orang yang menjadi sasaran dakwah kalian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18674

Lainnya

Kirim Pertanyaan