Qadha Puasa Ramadhan Bagi Penderita Sakit Ginjal

1 menit baca
Qadha Puasa Ramadhan Bagi Penderita Sakit Ginjal
Qadha Puasa Ramadhan Bagi Penderita Sakit Ginjal

Pertanyaan

Saya adalah warga negara Kuwait berusia 27 tahun yang diberi Allah penyakit di bagian ginjal. Penyakit ini sudah saya derita sejak dua tahun lalu dan mengharuskan saya menjalani cuci darah dengan mesin.

Para dokter mengatakan kepada saya, “Anda harus mencari kerabat yang mau menyumbangkan salah satu ginjalnya”. Saudara saya pun menyumbangkan salah satu ginjalnya. Dia berusia 25 tahun, dua tahun lebih muda dari saya. Kami pun melakukan operasi penanaman ginjal. Atas karunia Allah, operasi itu berhasil.

Namun, para dokter melarang saya untuk berpuasa untuk beberapa waktu, karena saya harus meminum satu gelas air putih satu jam sekali. Saudara saya pun dilarang berpuasa. Dokter berkata kepadanya, “Jika Anda mencoba berpuasa, maka itu akan membahayakan kehidupan Anda”. Perlu diketahui bahwa saya merasakan sakit yang tidak pernah dialami oleh siapapun kecuali oleh mereka yang juga menderitanya.

Dengan kondisi seperti ini, apakah saya harus berpuasa, atau tidak? Saudara saya tetap berpuasa Ramadhan yang lalu dan itu terlihat sangat mempengaruhi kesehatannya. Saya berkata kepadanya “Janganlah berpuasa”. Namun, dia menolak dan tetap berpuasa. Perlu diketahui bahwa operasi yang kami lakukan sudah lewat dua tahun yang lalu.

Saya memohon jawaban dengan segera. Jika tidak memungkinkan bagi saya untuk berpuasa, maka apa yang mesti saya lakukan? Berapa yang harus saya bayar untuk satu hari atau satu bulan? Semoga Allah selalu menjaga dan memudahkan Anda untuk berbuat kebaikan pada Islam dan kaum Muslimin.

Jawaban

Jika memang kenyataannya seperti yang disebutkan, maka Anda berdua boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan selama masih dalam kondisi demikian. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Jika kemudian dia mampu mengganti puasa tersebut, maka puasa yang ditinggalkannya itu wajib di-qadha. Namun jika belum mampu, maka dia boleh menggantinya dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.

Kami memohon kepada Allah agar memberi kepada Anda berdua kesembuhan. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5085

Lainnya

Kirim Pertanyaan