Puasa Dan Cara Bersuci Wanita Yang Memasukkan Jari Atau Benda Lain Ke Kemaluannya

1 menit baca
Puasa Dan Cara Bersuci Wanita Yang Memasukkan Jari Atau Benda Lain Ke Kemaluannya
Puasa Dan Cara Bersuci Wanita Yang Memasukkan Jari Atau Benda Lain Ke Kemaluannya

Pertanyaan

Jika seorang wanita memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan untuk beristinja (bersuci), memberi salep, memasukkan obat, atau mengecek penyakit wanita yang memerlukan pemeriksaan dokter dengan memasukkan tangan atau alat untuk mengecek kemaluannya, apakah wanita tersebut wajib mandi? Jika ini terjadi pada siang hari di bulan Ramadhan, apakah puasanya batal dan dia wajib meng-qadha?

Jawaban

Jika terjadi hal seperti disebutkan di atas, maka wanita tersebut tidak wajib mandi junub dan puasanya tidak batal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9881

Lainnya

Kirim Pertanyaan