Mengubah Laki-laki Menjadi Perempuan, dan Sebaliknya

2 menit baca
Mengubah Laki-laki Menjadi Perempuan, dan Sebaliknya
Mengubah Laki-laki Menjadi Perempuan, dan Sebaliknya

Pertanyaan

Kami menyaksikan dan membaca di beberapa koran Arab tentang proses operasi yang dilakukan oleh para dokter di Eropa, untuk mengubah laki-laki menjadi perempuan dan perempuan menjadi laki-laki. Apakah hal itu benar? Tidakkah ini termasuk mencampuri urusan-urusan Sang Pencipta Yang memiliki otoritas dalam menciptakan dan membentuk (makhluk-Nya)? Apa pandangan Islam tentang hal itu?

Jawaban

Tidak ada seorang pun yang dapat mengubah laki-laki menjadi perempuan atau perempuan menjadi laki-laki. Itu bukan urusan mereka dan di luar batas kemampuan yang mereka miliki, walaupun mereka telah mencapai ilmu yang mendalam tentang materi dan pengetahuan tentang karakterisktiknya. Hal itu hanya dapat dilakukan oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman,

لِّلَّهِ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَآءُ ۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَٰثًا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَٰثًا ۖ وَيَجْعَلُ مَن يَشَآءُ عَقِيمًا ۚ إِنَّهُۥ عَلِيمٌ قَدِيرٌ

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy-Syura : 49-50)

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberitahukan di dalam ayat tersebut bahwa hanya Dia yang memiliki kemampuan dan otoritas mengenai hal ini. Allah menutup ayat dengan menjelaskan dasar dari hak prerogatif-Nya tersebut, yaitu kesempurnaan ilmu dan kekuasaan-Nya.

Terkadang kondisi bayi yang dilahirkan samar (memiliki kelamin ganda, hemaprodit), tidak diketahui secara jelas kelaminnya, apakah laki-laki atau perempuan. Bisa saja pada mulanya terlihat sebagai perempuan, padahal sebenarnya laki-laki, atau sebaliknya.

Pada umumnya ketidakjelasan jenis kelamin tersebut akan hilang dan terlihat dominan di usia balig, sehingga para dokter perlu melakukan operasi yang sesuai dengan realitas jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan.

Kadang-kadang malah tidak memerlukan bedah atau operasi. Apa yang dilakukan para dokter dengan mengambil tindakan operasi pada seseorang yang tidak jelas jenis kelaminnya itu semata-mata untuk mengungkap realitas kondisi orang tersebut, bukan mengubah laki-laki menjadi perempuan atau perempuan menjadi laki-laki.

Dengan ini diketahui bahwa mereka tidaklah mencampuri sesuatu yang merupakan otoritas Allah, tetapi mereka hanya mengungkapkan kepada manusia tentang suatu ciptaan Allah.

Wallahu A`lam.

Wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor : 1542

Lainnya

Kirim Pertanyaan