Menggauli Istri Siang Hari Di Bulan Ramadhan Saat Melakukan Perjalanan

1 menit baca
Menggauli Istri Siang Hari Di Bulan Ramadhan Saat Melakukan Perjalanan
Menggauli Istri Siang Hari Di Bulan Ramadhan Saat Melakukan Perjalanan

Pertanyaan

Apa hukumnya seseorang yang menggauli istri di siang hari Ramadhan dalam perjalanan, di mana waktu itu mereka tidak berpuasa dan meng-qasar salat? Padahal, mereka sedang berada di bulan Ramadhan?

Jawaban

Orang yang melakukan perjalanan di siang hari Ramadhan boleh tidak berpuasa. Namun, dia harus meng-qadha-nya di lain waktu. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala ,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Dia boleh makan, minum, dan menggauli istrinya selama dalam perjalanan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5991

Lainnya

Kirim Pertanyaan