Menggauli Istri Siang Hari Di Bulan Ramadhan Saat Melakukan Perjalanan

21 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukumnya seseorang yang menggauli istri di siang hari Ramadhan dalam perjalanan, di mana waktu itu mereka tidak berpuasa dan meng-qasar salat? Padahal, mereka sedang berada di bulan Ramadhan?

Jawaban Ulama:

Orang yang melakukan perjalanan di siang hari Ramadhan boleh tidak berpuasa. Namun, dia harus meng-qadha-nya di lain waktu. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala ,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Dia boleh makan, minum, dan menggauli istrinya selama dalam perjalanan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 5991