Memberi Upah Karena Membaca Al-Qur’an |
Pertanyaan
Apa hukum memberi upah sejumlah uang kepada seseorang karena membaca Al-Qur’an untuk menunaikan nazar si mayit?
Jawaban
Memberi upah seseorang karena membaca Al-Qur’an untuk si mayit itu tidak boleh karena itu termasuk bid’ah dan karena tidak diperbolehkan mengambil upah dari membaca Al-Qur’an.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.