Memberi Upah Karena Membaca Al-Qur’an

1 menit baca
Memberi Upah Karena Membaca Al-Qur’an
Memberi Upah Karena Membaca Al-Qur’an

Pertanyaan

Apa hukum memberi upah sejumlah uang kepada seseorang karena membaca Al-Qur’an untuk menunaikan nazar si mayit?

Jawaban

Memberi upah seseorang karena membaca Al-Qur’an untuk si mayit itu tidak boleh karena itu termasuk bid’ah dan karena tidak diperbolehkan mengambil upah dari membaca Al-Qur’an.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17861

Lainnya

Kirim Pertanyaan