Memberi Upah Karena Membaca Al-Qur’an

1 menit baca
Memberi Upah Karena Membaca Al-Qur’an
Memberi Upah Karena Membaca Al-Qur’an

Pertanyaan

Apa hukum memberi upah sejumlah uang kepada seseorang karena membaca Al-Qur’an untuk menunaikan nazar si mayit?

Jawaban

Memberi upah seseorang karena membaca Al-Qur’an untuk si mayit itu tidak boleh karena itu termasuk bid’ah dan karena tidak diperbolehkan mengambil upah dari membaca Al-Qur’an.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17861

Lainnya

  • Jika kondisi kelompok ini memang seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka ia berarti telah melanggar manhaj (metode) kelompok Ahlussunnah...
  • Perempuan boleh menggunakan obat pencegah haid di bulan Ramadhan apabila telah disetujui oleh para dokter atau tenaga medis yang...
  • Cara ideal untuk berdakwah adalah cara yang telah disebutkan Allah dalam firman-Nya, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ...
  • Ya, tobatnya diterima jika memenuhi syarat, yaitu menyesal, meninggalkan, dan bertekad sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut. Ada...
  • Memberikan dan menerima hadiah pada hari ulang tahun hukumnya tidak boleh, karena dalam Islam merayakan hari kelahiran adalah haram....
  • Takbir bersama-sama secara serempak setelah shalat atau di waktu lain tidak disyariatkan. Bahkan, hal itu termasuk bid’ah yang diada-adakan...

Kirim Pertanyaan