Membatalkan Puasa Sunah

1 menit baca
Membatalkan Puasa Sunah
Membatalkan Puasa Sunah

Pertanyaan

Apa hukumnya jika seseorang berpuasa sunah lalu membatalkannnya, apakah dia wajib meng-qadha?

Jawaban

Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa sunah untuk membatalkannya dan tidak ada kewajiban untuk meng-qadha. Sebab, orang yang berpuasa sunah mempunyai kebebasan sebelum berpuasa, maka setelahnya pun dia mempunyai kebebasan (meneruskan atau membatalkan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10195

Lainnya

Kirim Pertanyaan