Membaca al-Fatihah Untuk Perjanjian |
Pertanyaan
Apa hukum dua orang lelaki yang saling berjanji untuk sesuatu dan membaca al-fatihah, apakah wajib memenuhinya dan apa kaffaratnya ?
Jawaban
Membaca al-Fatihah untuk perjanjian tidak ada dasarnya, sedangkan berjanji untuk melakukan sesuatu hukumnya mubah dan wajib dipenuhi, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Israa’: 34)
Dan firman Allah Ta`ala,
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji.” (QS. An-Nahl: 91)
Dan sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam,
“Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari dan jika dipercaya ia berkhianat.”
Hadits ini derajatnya Muttafaq `Alaih dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu `anhu. Di dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim dari hadis riwayat Abdullah bin `Amr bin al-`Ash radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Ada empat perkara, barangsiapa memilikinya maka ia benar-benar orang munafik. Barangsiapa yang memiliki salah satu darinya, maka ia memiliki satu karakter kemunafikan hingga ia meninggalkannya: Apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, apabila bertikai ia berbuat curang, dan apabila bersepakat ia berkhianat.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.