Apakah Hukumnya Jika Seorang Ayah Membagikan Gajinya Kepada Anak-anaknya Secara Bulanan?

1 menit baca
Apakah Hukumnya Jika Seorang Ayah Membagikan Gajinya Kepada Anak-anaknya Secara Bulanan?
Apakah Hukumnya Jika Seorang Ayah Membagikan Gajinya Kepada Anak-anaknya Secara Bulanan?

Pertanyaan

Saya memiliki gaji bulanan yang saya bagikan dengan daftar tertentu, dimana setiap orang akan menerima bagiannya dengan sesuai, yang terserah masing-masing apakah ingin dibelanjakan atau ditabung. Mohon fatwa mengenai tindakan saya ini. Semoga Allah memberi Anda taufik-Nya.

Jawaban

Anda wajib memberi nafkah kepada istri Anda dan anak-anak Anda semuanya sesuai kebutuhan mereka. Anda tidak perlu membagi-bagikan penghasilan dengan cara seperti itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20452

Lainnya

Kirim Pertanyaan