Jawaban Ulama:
Anda wajib memberi nafkah kepada istri Anda dan anak-anak Anda semuanya sesuai kebutuhan mereka. Anda tidak perlu membagi-bagikan penghasilan dengan cara seperti itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.