Legalitas Seluruh Masjid Selain Tiga Masjid (Masjid Haram, Masjid Nabawi Dan Masjid Aqsha)

2 menit baca
Legalitas Seluruh Masjid Selain Tiga Masjid (Masjid Haram, Masjid Nabawi Dan Masjid Aqsha)
Legalitas Seluruh Masjid Selain Tiga Masjid (Masjid Haram, Masjid Nabawi Dan Masjid Aqsha)

Pertanyaan

Ada sebuah jamaah yang menamakan dirinya dengan “Jamaah al-Muslimin”. Saya pernah berdiskusi dengan salah seorang anggotanya, dan saya berbeda pendapat dengannya dalam dua pemikiran dari jamaah tersebut.

Pemikiran yang pertama: pemikiran tentang tawakuf dan tabayun. Jamaah tersebut tidak menghukumi seseorang dengan iman atau kafir hingga mereka berdiskusi dengannya, walaupun orang tersebut sudah melaksanakan semua ibadah dan rukun Islam.

Pemikiran kedua: Anggapan bahwa masjid-masjid yang ada di dunia saat ini, selain tiga masjid (Masjid Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Aqsha) sebagai Masjid Dhirar. Karena itu, mereka tidak melakukan salat di masjid selain tiga masjid tersebut.

Kami mohon Anda berkenan memberikan pencerahan tentang dua pemikiran tersebut, sehingga terlihat jelas yang benar dari yang salah.

Jawaban

Pertama, pemikiran tersebut adalah keliru, karena seorang Muslim pada dasarnya adil dan selamat akidahnya selama tidak melakukan hal yang bertentangan dengan kebenaran akidah tersebut. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam telah mencela pembunuhan yang dilakukan oleh Usamah bin Zaid terhadap lelaki yang telah mengucapkan kalimat syahadat karena menduga bahwa dia mengucapkannya karena takut dibunuh. Allah juga berfirman kepadanya,

أشققت عن قلبه

” Apakah kamu telah membelah hatinya?”

Kedua, Semua masjid kaum Muslimin di seluruh dunia adalah masjid yang memiliki kedudukan yang terhormat, dan salat yang dilakukan di dalamnya sah. Masjid-masjid pada zaman Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, pada masa para khalifah (pengganti) beliau dan pada masa (kekuasaan) Islam berjaya di seluruh dunia, kaum Muslimin boleh melakukan salat di dalamnya tanpa ada yang mengingkari hal itu. Allah Ta’ala telah berfirman,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)

Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

من بنى لله مسجدًا بنى الله له بيتًا في الجنة

“Barangsiapa membangun masjid maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga.”

Dan sabdanya yang lain,

من سمع النداء فلم يأت، فلا صلاة له إلا من عذر، قيل لابن عباس : ما هو العذر؟ قال: خوف أو مرض

“Barangsiapa mendengar panggilan (azan) dan tidak mendatanginya, maka salatnya tidak diterima kecuali ada uzur. Dikatakan kepada Ibnu Abbas, “Apa yang dimaksud dengan uzur itu?” Ibnu Abbas menjawab, “Rasa takut atau sakit”.”

Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahihnya,

أن رجلاً أعمى قال: يا رسول الله، ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي؟ فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم. قال: فأجب

“bahwa ada seorang lelaki buta berkata,”Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk pergi ke masjid, maka apakah ada keringanan bagi saya untuk salat di rumah?” Rasulullah bertanya,”Apakah engkau mendengar azan?” Ia menjawab, “Ya”. Rasulullah bersabda, “Penuhilah seruan azan itu”.”

Hadits-hadits yang berkenaan dengan wajibnya salat di masjid dan penjelasannya cukup banyak dan diketahui.

Ketiga, masjid tersebut merupakan masjid paling utama dan masjid yang pahala salat di dalamnya lebih banyak daripada di masjid lain sehingga didatangi dan dituju dalam rangka melipatkan pahala. Perkataan bahwa salat tidak sah kecuali di ketiga masjid tersebut adalah perkataan yang salah, dan bertentangan dengan al-Quran, as-Sunnah dan ijmak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18698

Lainnya

Kirim Pertanyaan