Jamaah Tabligh

1 menit baca
Jamaah Tabligh
Jamaah Tabligh

Pertanyaan

Saya membaca beberapa fatwa Anda yang menganjurkan penuntut ilmu untuk ikut khuruj (keluar berdakwah) bersama Jamaah Tabligh. Alhamdulillah kami telah khuruj bersama mereka dan mengambil banyak faedah, akan tetapi Syaikh, saya melihat sebagian amalan mereka yang tidak ada dalilnya dari al-Quran dan as-Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti:

1. Membuat halaqah (perkumpulan) di dalam masjid yang berisikan dua orang atau lebih. Kemudian mereka membaca sepuluh surat terakhir dari al-Quran. Amalan ini senantiasa dilakukan setiap kali kami melakukan khuruj.

2. Senantiasa melakukan i’tikaf pada hari Kamis.

3. Menentukan hari-hari untuk melakukan khuruj, tiga hari dalam sebulan, empat puluh hari dalam setahun, dan empat bulan selama seumur hidup.

4. Senantiasa melakukan doa bersama setiap kali selesai memberikan penjelasan.

Bagaimana Syaikh, jika saya melakuan khuruj bersama jamaah ini dan melakukan amalan-amalan ini yang tidak ada dalilnya dari al-Quran dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Perlu diketahui Syaikh bahwa sangat sulit untuk mengubah cara mereka ini. Cara mereka adalah seperti itu. Kami mohon penjelasannya.

Jawaban

Semua amalan jamaah ini yang telah Anda sebutkan adalah bid’ah, maka tidak boleh ikut bersama mereka, hingga mereka berpegang dengan cara al-Quran dan as-Sunnah, serta meninggalkan bid’ah dalam perkataan, perbuatan, dan keyakinan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17776

Lainnya

  • Baiat tidak boleh dilakukan kecuali kepada pemimpin kaum muslimin untuk senantiasa patuh dan tunduk kepadanya, sebagaimana dilakukan para sahabat...
  • Hadits yang disebutkan terkait syafa’at Nabi Shallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk umatnya yang menjadi pelaku dosa besar adalah hadis...
  • Lafal al-Qadim tidak termasuk ke dalam kategori nama-nama Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan al-Awwal sudah mewakili (tidak lagi memerlukan)...
  • Setelah Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mempelajari permasalahan tersebut, maka Komite menetapkan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak masalah....
  • Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengetahui jenis kelamin janin, laki-laki atau perempuan, sebelum penciptaanya. Setelah janin itu diciptakan,...
  • Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut, Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ...

Kirim Pertanyaan