Jawaban Ulama:
Jika realitasnya seperti yang telah disebutkan, maka: Pertama, rumah yang Anda beli di Riyadh merupakan milik anak sulung Anda sebagian, dan sebagian lagi milik Anda, karena dibeli dengan uang Anda berdua. Setengah yang menjadi milik Anda itu harus dibagi secara adil untuk anak-anak Anda, berdasarkan hadits
“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”
Kecuali apabila Anda berdua telah meniatkan bahwa rumah itu menjadi milik bersama, atau anak sulung Anda berniat memberikan rumah tersebut untuk Anda saja.
Kedua, harta yang dimiliki oleh masing-masing anak Anda dan didapatkan dari usahanya sendiri merupakan milik pribadi mereka. Anda hanya boleh mengambil harta tersebut karena suatu hal yang darurat atau suatu keperluan jika dengan niat memiliki (bukan meminjam). Mengenai pabrik yang dibeli oleh anak sulung Anda dengan uangnya sendiri, maka pabrik dan keuntungan yang diperoleh adalah miliknya.
Anak-anak yang lain tidak mempunyai hak apa pun. Kemudian, tanah yang dia beli di Riyadh khusus menjadi miliknya sebagian karena dia membayar setengahnya dengan uang pribadi, sementara setengah sisanya (yang dilunasi berdua) menjadi milik Anda berdua karena pembayarannya dilakukan berdua tanpa melibatkan anak-anak yang lain. Artinya, hak Anda pada tanah tersebut adalah seperempatnya, dan harus dibagi rata untuk semua anak, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam hadits.
Semua yang didapatkan setiap anak dengan usahanya sendiri adalah hak mereka masing-masing, jika Anda tidak memintanya dari anak tersebut karena sesuatu yang mendesak atau suatu keperluan dengan niat memiliki (bukan pinjaman). Dengan demikian, Anda boleh mendapatkan harta yang Anda minta. Apabila Anda dan anak-anak bersepakat bahwa harta yang dihasilkan oleh masing-masing akan menjadi milik bersama, maka statusnya adalah milik bersama, sesuai dengan niat atau kesepakatan awal. Ini berdasarkan hadits,
“Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.