Bid`ah Dalam Pernikahan

1 menit baca
Bid`ah Dalam Pernikahan
Bid`ah Dalam Pernikahan

Pertanyaan

Sebagian orang, pada saat pesta pernikahan mereka menghadirkan seorang lelaki atau perempuan kepada mempelai lelaki dan mempelai perempuan, kemudian salah seorang dari mereka menyiapkan telur dan dia (orang yang dihadirkan itu) memecahkannya, kadang di kepala mempelai lelaki atau di kepala mempelai perempuan.

Selanjutnya dia mengangkat sebuah piring di atas kepala mempelai lelaki atau mempelai perempuan tersebut dan keluarga kedua mempelai berdatangan memberikan ucapan selamat atas pernikahan mereka, lalu mereka melemparkan uang ke dalam piring tersebut. Selanjutnya orang tersebut mengambil uang-uang itu, lalu mengatakan, “Ini 500 dari fulan bin fulan.”

Demikianlah yang mereka lakukan dan mereka mendapat untung dari pekerjaan itu sekitar sepuluh ribu untuk setiap pesta pernikahan. Apabila Anda bertanya kepada mereka, “Mengapa kalian melakukan hal itu? kalian menghadirkan dua orang tersebut, memecahkan telur dia atas kepala kalian, dan mengambil uang yang banyak dari kalian?”

Maka mereka akan menjawab, “Ini adalah tradisi bapak-bapak dan nenek moyang kami dahulu”. Atau mereka menghadirkan domba jantan dan menyuruh kedua mempelai untuk lewat di atas domba itu yang mereka baringkan di atas tanah. Mereka meyakini bahwa hal tersebut akan mendatangkan keberkahan dalam pernikahan itu.

Bagaimana hukum orang yang mengundang dua orang tersebut dalam pesta pernikahan itu?
Bagaimana hukum orang yang mengklaim bahwa perbuatan itu sunnah dan hal itu benar?
Apa hukum memecahkan telur dan menyembelih domba tersebut?
Apakah uang yang diberikan kepada dua orang tersebut halal atau haram?

Bagaimana menasehati keluarga yang meyakini bahwa hal itu adalah tradisi nenek moyang mereka? Apa yang harus mereka lakukan setelah kebenaran datang kepada mereka , dan apa yang harus dilakukan sebagai penebus dosa itu?

Jawaban

1. Memecahkan telur di atas kepala mempelai lelaki atau perempuan pada pesta pernikahan bukanlah sunnah, tetapi itu adalah kebiasaan lama yang dibenci yang dengannya para penipu memakan harta orang-orang dengan cara batil.

Jadi tidak boleh mendatangkan orang seperti itu dalam pesta pernikahan, demikian juga mengenai kedua mempelai yang lewat di atas seekor domba pada pesta pernikahan.

2. Tidak boleh memberikan uang kepada orang yang memecahkan telur dalam pesta pernikahan tersebut.

3. Dan wajib bagi orang yang melakukan itu untuk bertobat dan meminta ampunan kepada Allah Jalla wa `Ala atas apa yang terjadi, dan waspada agar tidak mengulang kembali perbuatan itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12317

Lainnya

Kirim Pertanyaan