Apakah Seseorang Boleh Membeli Kembali Barang Yang Telah Dihadiahkan Kepada Saudaranya, Jika Dia Hendak Menjual Hadiah itu?

1 menit baca
Apakah Seseorang Boleh Membeli Kembali Barang Yang Telah Dihadiahkan Kepada Saudaranya, Jika Dia Hendak Menjual Hadiah itu?
Apakah Seseorang Boleh Membeli Kembali Barang Yang Telah Dihadiahkan Kepada Saudaranya, Jika Dia Hendak Menjual Hadiah itu?

Pertanyaan

Seorang pria memberi hadiah sebuah mobil kepada saudaranya. Lalu, saudaranya (yang menerima hadiah itu) ingin menjual mobil pemberian tersebut. Apakah pemberi hadiah boleh membeli kembali mobil itu darinya, atau tidak?

Jawaban

Seorang pemberi hadiah tidak boleh membeli apa yang telah dia hadiahkan kepada saudaranya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata,

حملت على فرس في سبيل الله، فأضاعه صاحبه، فظننت أنه بائعه برخص، فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك، فقال: لا تبتعه وإن أعطاكه بدرهم، فإن العائد في صدقته كالكلب يعود في قيئه

“Aku memberikan seekor kuda untuk digunakan di jalan Allah (sebagai kendaraan jihad). Kemudian, orang yang aku beri kuda tersebut malah tidak merawatnya. Aku pun berpikir bahwa dia mau menjualnya dengan harga murah. Lantas aku meminta pendapat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai kemungkinan membeli kembali kuda tersebut. Beliau bersabda, ‘Jangan kamu beli lagi kuda itu meskipun dia menjual kepadamu dengan harga satu dirham! Sebab, orang yang meminta kembali sedekahnya sama seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10635

Lainnya

  • Pada dasarnya tubuh orang telah meninggal di bumi sedangkan ruhnya di tempat kediamannya, dalam kenikmatan atau siksa, dan ruh...
  • Khusus terkait permintaan penanya agar dibacakan al-Fatihah untuknya di kuburan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka keduanya tidak disyariatkan,...
  • Membaca ayat-ayat tersebut, beberapa surat seperti al-Falaq dan an-Nas atau membaca shalawat Ibrahimiyah (shalawat dalam tasyahud) antara adzan dan...
  • Lalu ada yang menjawab, “Barangsiapa berkata dengan perkataan ini, bisa jadi dia adalah orang yang sangat bodoh, dan bisa...
  • Syariat Islam adalah yang menghakimi seluruh syariat dan filsafat. Seluruh kebaikan sudah tercakup dalam ajarannya. Siapa yang mencari petunjuk...
  • Orang yang berpuasa pada tanggal 30 Sya`ban tanpa memastikan melihat hilal sesuai syariat, lalu ternyata puasa itu bertepatan dengan...

Kirim Pertanyaan