Perempuan Meninggalkan Masa Berkabung Karena Tidak Mengetahui Hukumnya

1 menit baca
Perempuan Meninggalkan Masa Berkabung Karena Tidak Mengetahui Hukumnya
Perempuan Meninggalkan Masa Berkabung Karena Tidak Mengetahui Hukumnya

Pertanyaan

Ibu saya sudah lama meninggal dunia. Ketika ayah saya meninggal, beliau tidak berkabung karena tidak mengetahui hukumnya. Apakah ada kewajiban yang harus dia tunaikan ataukah saya mesti melakukannya untuk mewakilinya?

Jawaban

Tidak ada kewajiban atas ibu Anda karena dia tidak berkabung sepeninggal suaminya, dan dimaafkan karena ketidaktahuannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12081

Lainnya

Kirim Pertanyaan