Keluar Tanpa Izin Suami Untuk Bekerja Dan Berkunjung

1 menit baca
Keluar Tanpa Izin Suami Untuk Bekerja Dan Berkunjung
Keluar Tanpa Izin Suami Untuk Bekerja Dan Berkunjung

Pertanyaan

Apa hukum istri keluar rumah tanpa izin suaminya untuk mengunjungi tetangganya dan keluarganya dan untuk bekerja?

Jawaban

Istri tidak boleh melakukan hal itu, kecuali dengan izin yang jelas atau menurut tradisi, seperti bahwa hal itu sudah menjadi kebiasaan (tradisi) antara keduanya (suami istri) dan suami tidak akan mengingkarinya (melarangnya) atau disepakati pada akad nikah tentang bekerjanya istri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7731

Lainnya

Kirim Pertanyaan