Perempuan Yang Sedang Berkabung Melihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

1 menit baca
Perempuan Yang Sedang Berkabung Melihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya
Perempuan Yang Sedang Berkabung Melihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Pertanyaan

Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan istrinya, apa maksud dari empat bulan dan sepuluh hari yang harus dilakukan oleh istrinya? Apakah dalam masa tersebut dia tidak dibolehkan melihat lelaki di jalanan? Kebiasaan kaum perempuan di tempat kami tidak pergi keluar rumah dan hanya melihat kaum perempuan atau karib-kerabatnya hingga masa idahnya habis, dan apabila dia melihat lelaki di jalan, maka idahnya ditambah sesuai dengan jumlah lelaki yang bukan mahram yang dilihatnya. Apakah pendapat ini benar?

Jawaban

Perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya jika dia hamil, maka idahnya hingga dia melahirkan, dan apabila tidak hamil, maka idahnya empat bulan sepuluh hari.

Diwajibkan bagi perempuan tersebut untuk berkabung, yaitu menetap di rumah tempat suaminya meninggal dan tidak keluar rumah kecuali jika ada uzur, serta tidak boleh menggunakan wewangian dan berhias diri selama masa idah. Dibolehkan baginya untuk berbicara dan melihat lelaki jika ada keperluan.

Melihat lelaki yang bukan mahramnya tidak memberikan pengaruh pada masa idahnya, namun dia tetap berkewajiban untuk menundukkan pandangannya sebagaimana hal itu diwajibkan kepada perempuan lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17953

Lainnya

  • Jika kenyataannya demikian, maka uang yang Anda berikan untuk petugas bea cukai itu termasuk uang suap, dan suap itu...
  • Ada hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang dzikir-dzikir masuk masjid yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Nasa`i, Ibnu...
  • Pertama, Membebaskan atau melepaskan diri dari kesalahan menzalami orang lain adalah wajib dan tidak hanya terkait dengan permasalahan haji...
  • Jika seorang wanita sedang haid dan telah melihat dirinya benar-benar dalam keadaan suci, maka dia tidak perlu menghiraukan cairan...
  • Jika persoalannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda boleh menikahi wanita itu. Masalah ia dibesarkan satu rumah dengan Anda tidaklah...
  • Menggunakan Asy-Syimah hukumnya haram. Orang yang menggunakannya wajib meninggalkannya dengan bertekad dan berkeinginan kuat untuk meninggalkannya dan banyak mengingat...

Kirim Pertanyaan