Jawaban Ulama:
Apa yang Anda lakukan itu termasuk zihar. Oleh karena itu, Anda harus membayar kafarat (denda) zihar, yaitu memerdekakan budak. Kalau tidak mendapatkannya, maka Anda harus berpuasa dua bulan. Apabila tidak sanggup, maka Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin.
Setiap orang miskin mendapat setengah sha’, yaitu satu setengah kilogram, dari makanan pokok daerah Anda. Uang tidak bisa dibayarkan sebagai ganti makanan. (Allah) Ta’ala berfirman,
“Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(3) Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.” (QS. Al-Mujaadilah: 3-4)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.