Menyetubuhi Seorang Perempuan Non-Muslimah Dengan Kesepakatan Akan Menikahinya, Lalu Perempuan Itu Melahirkan, Kemudian Dia Menisbahkan Anak Itu Kepada Dirinya

1 menit baca
Menyetubuhi Seorang Perempuan Non-Muslimah Dengan Kesepakatan Akan Menikahinya, Lalu Perempuan Itu Melahirkan, Kemudian Dia Menisbahkan Anak Itu Kepada Dirinya
Menyetubuhi Seorang Perempuan Non-Muslimah Dengan Kesepakatan Akan Menikahinya, Lalu Perempuan Itu Melahirkan, Kemudian Dia Menisbahkan Anak Itu Kepada Dirinya

Pertanyaan

Pertanyaan yang saya dengar dari lebih dari satu orang, yaitu, sebagian kaum Muslimin yang bermigrasi menikah dengan perempuan-perempuan Kristen tanpa akad. Salah seorang dari mereka bertemu dengan seorang perempuan, lalu mereka berdua sepakat untuk hidup bersama, kemudian mereka memiliki sejumlah anak.

Kemudian lelaki (yang hidup bersama dengan perempuan itu) menamai anak-anak tersebut dengan nama Islam, dan mencantumkan mereka dalam Kartu Keluarga atas nama dirinya. Sebagian mereka terperosok dalam kejadian seperti itu lalu mengatakan, bahwa istrinya yang dia nikahi dengan bentuk seperti itu, ingin masuk Islam.

Perempuan itu sungguh-sungguh dengan keinginannya itu dan dari keinginannya sendiri. Maka, apa solusi jika perempuan itu masuk Islam, kemudian lelaki itu berpisah dengannya, lalu melangsungkan akad nikah dengannya dengan akad yang sesuai dengan syariat Islam serta menikahinya. Dan bagaimana status anak-anak yang dilahirkan itu sementara mereka bukan anak-anak yang sah?

Jawaban

Pertama: Kesepakatan orang-orang yang disebutkan di atas dianggap sebagai kesepakatan untuk berbuat zina, dan itu diharamkan oleh al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak umat Islam. Lelaki tersebut wajib bertaubat kepada Allah atas perbuatannya, dan anak-anak mereka adalah anak zina. Mereka dinisbahkan kepada ibu mereka, bukan kepada ayah mereka, dalam keadaan bagaimanapun.

Kedua: Jika perempuan itu memeluk Islam, lalu keduanya bertaubat dari perbuatannya, maka lelaki itu boleh menikahinya dengan pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam. Anak-anak yang lahir setelah akad tersebut dinisbahkan kepada keduanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6480

Lainnya

Kirim Pertanyaan