Seorang Wanita Berkata Kepada Suaminya “Anakku!”

1 menit baca
Seorang Wanita Berkata Kepada Suaminya “Anakku!”
Seorang Wanita Berkata Kepada Suaminya “Anakku!”

Pertanyaan

Bagaimana hukum perkataan seorang wanita kepada suaminya, “Anakku!” tetapi dia hanya bercanda. Apakah ini termasuk zihar? Jika termasuk zihar, apa dendanya?

Jawaban

Tidaklah baik (makruh) suami istri menyamakan pasangannnya dengan kerabat-kerabat laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahinya, seperti seorang suami berkata kepada istrinya “Ibu!” atau “Saudara perempuanku!” atau istri memanggil suaminya, “Ayahku!” atau “Saudaraku!” atau yang semisalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20229

Lainnya

Kirim Pertanyaan