Berkabung Atas Kematian Seseorang Yang Bukan Suami

1 menit baca
Berkabung Atas Kematian Seseorang Yang Bukan Suami
Berkabung Atas Kematian Seseorang Yang Bukan Suami

Pertanyaan

Apa hukum seorang perempuan berkabung lebih dari 3 hari atas kematian seseorang yang bukan suaminya? Dan apa hukum seorang perempuan yang berkabung atas kematian suaminya lebih dari empat (4) bulan sepuluh hari? Pada sebagian suku, seperti sebagian suku di wilayah selatan, seorang isteri berkabung atas kematian suaminya dan orang yang bukan suaminya lebih dari satu tahun.

Jawaban

Seorang perempuan tidak boleh berkabung atas kematian seseorang yang bukan suaminya lebih dari tiga hari. Ia juga tidak boleh berkabung atas kematian suaminya lebih dari empat bulan sepuluh hari kecuali jika ia sedang hamil maka berkabungnya hingga ia melahirkan. Hal ini berdasarkan berdasarkan hadits,

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت فوق ثلاثة أيام إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا

“Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung atas kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7484

Lainnya

Kirim Pertanyaan