Hukum Wanita Mengharamkan Suaminya Untuk Menggaulinya

1 menit baca
Hukum Wanita Mengharamkan Suaminya Untuk Menggaulinya
Hukum Wanita Mengharamkan Suaminya Untuk Menggaulinya

Pertanyaan

Saya memiliki istri dan darinya saya dikaruniai lima orang anak. Ketika terjadi salah paham di antara kami pada suatu malam, istri saya berdiri dan memberikan isyarat dengan jari jemarinya lalu melaknat saya sebanyak tiga kali berturut-turut. Kemudian melarang saya untuk menggaulinya sebanyak tiga kali seraya berkata “Setelah hari ini, apa yang halal bagiku dari dirimu menjadi haram”.

Pada saat itu saya meninggalkan rumahnya dan saya pergi ke rumah istri saya yang kedua. Saya mengharapkan penjelasan dari Anda perihal yang terjadi pada istri saya. Perlu diketahui bahwa dia menunggu saya kembali ke rumah untuk mengantarkannya ke rumah keluarganya karena masih tetap tidak bisa tinggal bersama saya dan bersama anak-anaknya. Saya mengharapkan pendapat Anda secepatnya. Semoga Allah menjaga Anda sekalian.

Jawaban

Seorang wanita tidak bisa menjatuhkan talak, baik itu dengan lafal talak maupun pengharaman. Yang dapat menjatuhkan talak hanyalah suami. Oleh karena itu, apa yang terjadi pada istri Anda tidak bisa menjatuhkan talak, bahkan dia masih sebagai istri anda. Istri Anda wajib membayar kafarat melanggar sumpah yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa Anda berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak.

Jika tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Ia tidak boleh melaknat suami, anak ataupun kaum Muslimin lainnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,

لعن المؤمن كقتله

“Melaknat seorang Mukmin sama halnya dengan membunuhnya.”

Dan sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يكون اللعانون شفعاء ولا شهداء يوم القيامة

“Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan dapat memberi syafa`at dan tidak pula menjadi syuhada’ (orang-orang yang menjadi saksi) pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14775

Lainnya

  • Jika masalah sebenarnya sebagaimana yang diterangkan oleh peminta fatwa bahwa seseorang mengharamkan istrinya dan tidak mau berdamai dengannya kecuali...
  • Jika keadaannya seperti yang telah dijelaskan, maka wanita tersebut hendaknya menulis surat kepada suaminya supaya dia mau menceraikannya. Jika...
  • Orang yang tuli dan bisu dinikahkan dengan isyarat yang dimengerti seperti yang dipakai untuk mengisyaratkan makan, minum dan semua...
  • Menikahi wanita yang berkarir diperbolehkan jika dia berpakaian sopan dan pekerjaannya tidak menghantarkannya kepada perkara yang diharamkan, pekerjaannya berada...
  • Kami tidak menemukan satu dalil pun dari al-Quran dan Hadis yang menyatakan standar baku untuk mahar. Adapun dalil-dalil yang...
  • Jika masalahnya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya darah setelah operasi tidak dianggap haid, karena sebab keluarnya jelas sebagai darah...

Kirim Pertanyaan