Apabila Suami Telah Menceraikan Istrinya Maka Dia Tidak Halal Berduaan Dengannya

1 menit baca
Apabila Suami Telah Menceraikan Istrinya Maka Dia Tidak Halal Berduaan Dengannya
Apabila Suami Telah Menceraikan Istrinya Maka Dia Tidak Halal Berduaan Dengannya

Pertanyaan

Sempat terjadi adu mulut dan saling marah antara saya dan istri. Sayapun melepaskan kata-kata: “Engkau saya talak”. Sebetulnya, saya tidak bermaksud menalak, itu terucap akibat luapan kemarahan saja. Diapun menjawab: “Saya tidak akan pergi meninggalkan anak-anak. Kalau engkau mau pergi, silakan saja!”. Setelah kejadian itu, kami masih tetap bersama di rumah dengan anak-anak, meskipun saya membawa perasaan-perasaan yang tidak enak dalam jiwa. Oleh karena itu, mohon penjelasannya. Semoga Allah membalasnya.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang Anda jelaskan, maka apa yang telah keluar dari mulut Anda itu dianggap talak satu. Bila ia bukan talak terakhir maka boleh rujuk lagi, dengan syarat disaksikan oleh dua saksi yang adil dan masih dalam masa idahnya. Idah perempuan yang haid adalah tiga kali haid. Idah perempuan yang lagi hamil adalah sampai dia melahirkan.

Perempuan selain yang hamil (yang belum haid) dan menopause idahnya selama tiga bulan. Adapun bila talaknya untuk yang ketiga kalinya, maka dia tidak halal lagi bagi Anda kecuali setelah dia menikah dengan orang selain Anda, telah melakukan hubungan intim dan menalaknya, atau suami keduanya telah meninggal dunia dan idah si perempuan telah habis.

Dia menjadi halal bagimu dengan akad nikah dan mahar yang baru lagi atas kerelaannya. Dalam kasus di atas, Anda telah melakukan perbuatan dosa dengan tinggal bersamanya karena dia telah Anda ceraikan. Memohon ampunlah kepada Allah dan bertobatlah serta janganlah mengulanginya kembali agar Anda mengerti akan urusan-urusan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4586

Lainnya

Kirim Pertanyaan