Nikah Siri

1 menit baca
Nikah Siri
Nikah Siri

Pertanyaan

Seorang pemuda diminta oleh kedua orang tuanya untuk menikah dengan seorang gadis yang tidak disukainya. Apabila dia tidak mau menikahinya, maka kedua orang tuanya tidak mau memaafkannya. Apakah dia harus menikah dengan gadis tersebut meskipun dia tidak menyukainya demi menghindari kemarahan salah satu atau kedua orang tuanya dan menyenangkan keduanya? Bolehkah menikah secara siri, yaitu akad nikah hanya diketahui sedikit orang (sembunyi-sembunyi)? Apakah suami yang menikah secara siri wajib memberitahu kedua orang tuanya atas pernikahannya atau tidak?

Jawaban

Pertama, menaati kedua orang tua hukumnya wajib. Demikian pula berbuat baik kepada keduanya. Ini berdasarkan beberapa dalil dari Al-Qur’an dan sunah yang memerintahkan hal tersebut. Sementara itu, menaati kedua orang tua untuk menikah dengan wanita yang tidak disukainya hukumnya tidak wajib karena jika menaatinya, maka dikhawatirkan akan terjadi malapetaka dalam pernikahanya, tidak ada kecocokan, dan berakhir dengan perceraian.

Namun, seorang anak wajib memperhatikan perasaan kedua orang tuanya dalam segala hal dan menolaknya dengan cara yang baik, yang dapat menenangkan hati keduanya, menghindari konflik pendapat dengan keduanya, menjauhi cara-cara yang kasar, dan tetap melaksanakan apa yang menurutnya dapat mendatangkan kemaslahatan yang lebih besar karena dia yang lebih mengetahui keadaan pribadinya.

Kedua, menikah dalam Islam didasarkan pada asas terang-terangan sehingga tidak boleh dirahasiakan (disembunyikan). Tidak diragukan lagi bahwa perintah mengumumkan pernikahan menyimpan banyak hikmah yang sangat mulia. Di antara hikmah yang paling penting adalah untuk membedakan antara menikah dan berzina karena sesungguhnya yang dilakukan secara rahasia itu adalah berzina.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18612

Lainnya

Kirim Pertanyaan