Jawaban Ulama:
Menurut kami, tidak apa-apa seorang suami mengambil tambahan dari mahar yang telah dia berikan sebagai imbalan dari khuluknya terhadap istri karena dari pertanyaan dapat dipahami bahwa istrilah yang menginginkan khuluk tersebut akibat tidak menyukai suaminya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.