Istri Meminta Uang Sebagai Syarat Untuk Kembali Ke Rumah Suami

1 menit baca
Istri Meminta Uang Sebagai Syarat Untuk Kembali Ke Rumah Suami
Istri Meminta Uang Sebagai Syarat Untuk Kembali Ke Rumah Suami

Pertanyaan

Kesalahpahaman terjadi antara seorang istri dan suaminya. Istri pun mengambil haknya dan pergi ke rumah orang tuanya. Dia kemudian mengajukan syarat kepada suaminya dan berkata, “Aku tidak akan kembali ke rumahmu sampai kamu membelikan aku ini dan ini.” Apakah suaminya harus menuruti permintaan istrinya itu? Bagaimana pendapat agama tentang perkataan seperti itu dan yang sejenisnya?

Jawaban

Pada dasarnya, pernikahan adalah hubungan yang baik antara suami dan istri. Allah Ta’ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisaa’: 19)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

” Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Seorang istri tidak boleh menyimpang dari konsekuensi akad nikah, seperti prinsip pergaulan (pelayanan) yang baik dan ketataan, kecuali karena ada alasan syar’i yang membolehkan istri melakukan penyimpangan tersebut.

Jika dia membangkang dan tidak mau taat kepada suaminya tanpa sebab syar’i serta tidak mau kembali ke rumah suaminya kecuali suaminya mau membelikan sesuatu yang dimintanya, ini termasuk tindakan yang merugikan suami dan tidak boleh dilakukan.

Masing-masing pasangan hendaknya berusaha semaksimal mungkin untuk bersikap baik kepada pasangannya, berusaha untuk menciptakan keharmonisan dan keutuhan rumah tangga, dan menghentikan perselisihan. Jika keduanya sudah tidak mungkin menyatukan presepsi lagi, maka solusinya adalah pengadilan. Insya Allah, penjelasan ini sudah cukup.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16863

Lainnya

Kirim Pertanyaan