Bolehkah Seorang Penghulu Melakukan Akad Untuk Dirinya Sendiri?

1 menit baca
Bolehkah Seorang Penghulu Melakukan Akad Untuk Dirinya Sendiri?
Bolehkah Seorang Penghulu Melakukan Akad Untuk Dirinya Sendiri?

Pertanyaan

Bolehkah seorang penghulu melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri? dan bolehkah dia mengambil upah dari orang yang dia nikahkan baik atas permintaan penghulu tersebut maupun diberikan dengan sukarela?

Jawaban

Pertama: Seorang penghulu boleh melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri apabila rukun dan syarat nikah terpenuhi, dan tidak ada hal-hal yang menghalangi.

Kedua: Apabila orang yang dinikahkan tersebut memberikan uang kepada penghulu baik dengan sukarela maupun atas permintaan sang penghulu, dia boleh mengambil uang tersebut kalau memang dia tidak mendapatkan gaji dari kas negara. Jika dia mendapat gaji dari kas negara, maka dia tidak boleh menerima uang tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1764

Lainnya

Kirim Pertanyaan