Seorang Wanita Tinggal Tiga Tahun Bersama Seorang Lelaki, Dan Sejak Pernikahannya Suaminya Tidak Pernah Berhubungan Dengan Isterinya, Kemudian Sang Suami Menalak Isterinya, Apakah Ia Harus ‘Iddah?

1 menit baca
Seorang Wanita Tinggal Tiga Tahun Bersama Seorang Lelaki, Dan Sejak Pernikahannya Suaminya Tidak Pernah Berhubungan Dengan Isterinya, Kemudian Sang Suami Menalak Isterinya, Apakah Ia Harus ‘Iddah?
Seorang Wanita Tinggal Tiga Tahun Bersama Seorang Lelaki, Dan Sejak Pernikahannya Suaminya Tidak Pernah Berhubungan Dengan Isterinya, Kemudian Sang Suami Menalak Isterinya, Apakah Ia Harus ‘Iddah?

Pertanyaan

Apa hukum wanita yang dijodohkan bapaknya kepada lelaki yang tidak dicintainya, dan menetap di tempat lelaki tersebut selama tiga tahun, tetapi wanita tersebut tidak bersedia ketika suaminya ingin berhubungan badan, akhirnya lelaki tersebut rela meninggalkan dan menceraikan istrinya, apakah ada iddah talak?

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan bahwa talak terjadi setelah adanya hubungan badan maka wanita itu harus menjalani iddah talak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan