Seorang Wanita Tinggal Tiga Tahun Bersama Seorang Lelaki, Dan Sejak Pernikahannya Suaminya Tidak Pernah Berhubungan Dengan Isterinya, Kemudian Sang Suami Menalak Isterinya, Apakah Ia Harus ‘Iddah?

19 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum wanita yang dijodohkan bapaknya kepada lelaki yang tidak dicintainya, dan menetap di tempat lelaki tersebut selama tiga tahun, tetapi wanita tersebut tidak bersedia ketika suaminya ingin berhubungan badan, akhirnya lelaki tersebut rela meninggalkan dan menceraikan istrinya, apakah ada iddah talak?

Jawaban Ulama:

Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan bahwa talak terjadi setelah adanya hubungan badan maka wanita itu harus menjalani iddah talak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah