Mengikatkan Jimat Pada Tangan Pengantin

1 menit baca
Mengikatkan Jimat Pada Tangan Pengantin
Mengikatkan Jimat Pada Tangan Pengantin

Pertanyaan

Pada resepsi pernikahan orang-orang di daerah kami melakukan hal-hal sebagai berikut :

A. Ketika melepas penganten wanita, saudara lelakinya meletakkan al-Quran di atas kepalanya, dan mereka berkata bahwa perbuatan ini tidak termasuk bid’ah, karena hal ini termasuk ajaran agama, tetapi kami memandang bahwa al-Quran adalah kitab yang memiliki nilai ibadah, sehingga kami menganggap hal ini termasuk bid’ah.

B. Pada hari pernikahan tangan mempelai lelaki diikatkan jimat yang mereka sebut “al-imam adh-dhamin” (penjamin) dan menuliskan kata-kata “dalam lindungan Allah” atau ungkapan-ungkapan yang semisalnya. Apakah perbuatan ini termasuk bid’ah ?

Jawaban

Perbuatan yang dilakukan kepada mempelai lelaki ini tidak ada landasan dalam syari’at, dan mengikatkan jimat pada tangan pengantin jika di dalamnya tertulis doa kepada selain Allah maka ini termasuk dalam syirik paling besar. Jika diambil dari al-Quran atau doa-doa yang sesuai syariat, tetap haram hukumnya karena adanya larangan untuk menggantungkan jimat, dan memakai ikatan atau benang dengan tujuan untuk menghilangkan atau mencegah bencana.

Karena hal itu termasuk salah satu sarana dari perbuatan syirik bahkan hal itu termasuk syirik kecil, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

teks arab

” Barangsiapa menggantungkan jimat, maka ia telah berbuat syirik.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18743

Lainnya

Kirim Pertanyaan