Kewajiban Menalak Istri Yang Tidak Mengerjakan Salat

1 menit baca
Kewajiban Menalak Istri Yang Tidak Mengerjakan Salat
Kewajiban Menalak Istri Yang Tidak Mengerjakan Salat

Pertanyaan

Bolehkah menalak istri yang tidak mau salat, setelah dilakukan berbagai usaha untuk mendorongnya mengerjakan salat dan tidak diterimanya?

Jawaban

Apabila Anda telah menasihatinya dan ia tidak salat juga maka wajib menalaknya karena ia sudah menjadi wanita yang kafir menurut ijmak ulama, jika ia mengingkari wajibnya salat. dan kafir pula menurut pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama, jika ia tidak mengingkari wajibnya salat, dan Allah Ta’ala telah berfirman,

وَلاَ تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (QS. Al-Mumtahanan: 10)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6391

Lainnya

Kirim Pertanyaan