Mengumumkan Pernikahan Hanya Dengan Kehadiran Saksi

1 menit baca
Mengumumkan Pernikahan Hanya Dengan Kehadiran Saksi
Mengumumkan Pernikahan Hanya Dengan Kehadiran Saksi

Pertanyaan

Saya ingin meminta fatwa kepada Anda, terkait akad nikah yang dilakukan dengan ijab dan qabul oleh wali wanita dan suami dihadapan empat saksi lelaki, kemudian setelah itu diumumkan hanya kepada sebagian orang, apakah ini termasuk bentuk pengumuman sebuah pernikahan , dan apakah akad nikah ini sah atau tidak?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan maka akad itu sah dan dengan adanya saksi tersebut telah dianggap sebagai bentuk pengumuman walaupun dengan dua saksi saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4790

Lainnya

Kirim Pertanyaan