Tidak Boleh Memaksa Seorang Perempuan Untuk Menikah Dan Maskawin adalah Haknya

1 menit baca
Tidak Boleh Memaksa Seorang Perempuan Untuk Menikah Dan Maskawin adalah Haknya
Tidak Boleh Memaksa Seorang Perempuan Untuk Menikah Dan Maskawin adalah Haknya

Pertanyaan

Saya memberitahukan kepada Yang Mulia bahwa saya telah membebaskan maskawin anak-anak perempuan saya kepada anak lelaki saudara lelaki saya. Pembebasan maskawin saya ini dilakukan ketika mereka berdua masih kecil. Tatkala anak lelaki saudara lelaki saya beranjak dewasa, saya hendak menyerahkan anak perempuan saya yang telah saya bebaskan maskawinnya kepadanya, istri saya menolak hal itu.

Istri saya mencoba untuk mendapatkannya dan berkata: “Saya meminta dari anak lelaki saudara lelaki Anda sejumlah enam puluh ribu riyal (60.000)”, sedangkan saya telah membebaskan maskawinnya kepada anak lelaki saudara lelaki saya tanpa imbalan. Perlu diketahui bahwa saya tidak menghendaki untuk mengambil sedikit banyaknya dari maskawin anak perempuan saya.

Apakah saya berhak menyerahkan anak perempuan saya kepada anak lelaki saudara lelaki saya yang telah saya bebaskan maskawinnya kepadanya dan memaksa istri saya untuk menyempurnakan pembebasan saya? Apakah dia berhak mengambil sebagian dari maskawin tersebut? Ataukah haram atasnya memakannya?

Saya mengharapkan jawaban untuk saya dari Hakim Pengadilan al-Mahani, karena saya terpaksa melaksanakan pembebasan saya ini dan menikahkan kepada anak lelaki saudara lelaki saya tersebut. Saya mengharapkan penjelasan terhadap solusi permasalahan saya ini. Semoga Allah memberi taufiq dan pahala kepada Anda sekalian, karena Dia Maha Mendengar dan Maha Menjawab Doa.

Jawaban

Anda tidak boleh memaksa anak perempuan Anda untuk menikah dengan anak lelaki saudara lelaki Anda, dan maskawin merupakan salah satu hak dari anak perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13648

Lainnya

Kirim Pertanyaan