Menikah Dengan Gadis Yang Tidak Sholat

1 menit baca
Menikah Dengan Gadis Yang Tidak Sholat
Menikah Dengan Gadis Yang Tidak Sholat

Pertanyaan

Saya mohon penjelasan dari Syekh tentang beberapa poin permasalahan berikut ini:

jika seorang isteri tidak melaksanakan salat, tidak menaati suami bahkan selalu menentang, sering meminta talak namun tidak ada yang mengindahkannya kecuali sang ibu dan bibi.

Saya sepakat dengannya agar tidak meninggalkan rumah tapi ternyata dia melanggarnya.
Adapun tentang masalah maskawin dan sejumlah uang yang lain, saya akan berusaha untuk bersabar hingga Allah memberi keputusan antara kami berdua.

Perlu diketahui bahwa saya sudah beristikharah kepada Allah selama tiga malam berturut-turut untuk permasalahan talak dan hasilnya saya bermimpi melihat beberapa ekor ular dan kalajengking. Sekian saja, hingga tidak ada lagi uneg-uneg dalam diri saya.

Jawaban

Pertama: Jika sang isteri tidak melaksanakan salat maka Anda harus menceraikannya karena dengan meninggalkan salat dia sudah dianggap murtad. Semoga Allah memberi Anda ganti yang lebih baik darinya.

Kedua: Jika dia melaksanakan salat tapi masih melakukan pelanggaran, seperti keluar rumah tanpa izin dan tidak menaati suami dalam hal-hal yang makruf, maka dalam hal ini Anda tidak layak menceraikannya bahkan Anda harus terus berusaha untuk berbuat baik dan mempergaulinya dengan cara yang makruf, saling memberi pengertian untuk memperbaiki hubungan Anda berdua, menasehatinya dan menanamkan rasa takut dalam dirinya kepada Allah Jalla wa Ala.

Dan mintalah bantuan kepada karib kerabat Anda atau isteri yang dipandang baik dan saleh untuk mendamaikan antara Anda berdua. Semoga Allah memperbaiki kerukunan antara Anda berdua dan memberi taufik terhadap yang disukai dan diridai-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10952

Lainnya

Kirim Pertanyaan