Duduk Istirahat |
Pertanyaan
Apakah boleh duduk istirahat hanya dilakukan oleh imam, sedangkan para makmum langsung berdiri?
Jawaban
Duduk istrahat merupakan salah satu sunah shalat bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Dan mengikuti imam adalah wajib, sedangkan mendahuluinya adalah haram. Dengan demikian, jika imam duduk istirahat sebelum berdiri, maka makmum juga wajib melakukannya agar tidak mendahului imamnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.