Seorang Lelaki Melakukan Akad Nikah Untuk Dirinya Sendiri

1 menit baca
Seorang Lelaki Melakukan Akad Nikah Untuk Dirinya Sendiri
Seorang Lelaki Melakukan Akad Nikah Untuk Dirinya Sendiri

Pertanyaan

Apakah seorang lelaki yang diberi kuasa untuk menikahkan boleh menikahkan seorang wanita untuk dirinya sendiri?

Jawaban

Lelaki tersebut boleh melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri, misalnya jika wali si perempuan mengatakan kepada lelaki tersebut, “Saya nikahkan Anda dengan putri saya fulanah” lalu dia menjawab, “Saya terima” maka akad tersebut telah sah apabila dihadiri oleh dua orang saksi yang adil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11045

Lainnya

Kirim Pertanyaan