Setelah Mencerai Istri Keempat, Apakah Harus Menunggu Sampai Idahnya Selesai Baru Boleh Menikah Lagi Dengan Yang Kelima?

1 menit baca
Setelah Mencerai Istri Keempat, Apakah Harus Menunggu Sampai Idahnya Selesai Baru Boleh Menikah Lagi Dengan Yang Kelima?
Setelah Mencerai Istri Keempat, Apakah Harus Menunggu Sampai Idahnya Selesai Baru Boleh Menikah Lagi Dengan Yang Kelima?

Pertanyaan

Apabila seseorang mencerai istri keempatnya dan ingin menikah lagi, apakah dia harus menunggu masa idah istri yang dicerainya selesai?

Jawaban

Seseorang yang mencerai istri keempatnya haram menikah lagi dengan perempuan lain sampai selesai masa idah istri yang dicerainya itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4525

Lainnya

Kirim Pertanyaan