Berjabat Tangan Dengan Ipar Perempuan Istri

1 menit baca
Berjabat Tangan Dengan Ipar Perempuan Istri
Berjabat Tangan Dengan Ipar Perempuan Istri

Pertanyaan

Apakah seorang suami boleh berjabat tangan dengan ipar perempuan istrinya yang sudah menikah atau anak perempuan yang sudah balig, yang merupakan mahramnya sementara? Apakah dia boleh masuk ke rumah mertuanya dan duduk dengan ipar perempuan istrinya tanpa ada orang lain di rumah? Perlu disampaikan bahwa dia memperlakukan ipar perempuannya tersebut seperti saudara perempuannya.

Jawaban

Seorang laki-laki tidak boleh berjabat tangan dengan ipar perempuan istrinya karena dia boleh mengawininya jika istrinya meninggal atau dia ceraikan. Dia juga tidak boleh berduaan dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10662

Lainnya

  • Apabila realitasnya seperti yang Anda sebuatkan, maka Anda telah berbohong. Anda wajib meminta ampun dan bertobat kepada Allah, karena...
  • Boleh hukumnya menggunakan obat-obatan yang halal untuk menumbuhkan kembali rambut di kepala bagi orang yang mengalami kerontokan rambut baik...
  • Hadis “La tasuduni” orang awam mengatakan “La tusayyiduni” (Janganlah kalian memanggil saya dengan kata sayyid) tidak ada dasarnya, sebagai...
  • Ibu Anda harus mencari pemilik ternak tersebut atau para ahli warisnya dan menyerahkan uang seharga domba tersebut kepada mereka....
  • Memelihara burung adalah boleh jika kebutuhannya dipenuhi, seperti air, makanan, dan tempat tinggal (sangkar) yang layak. Kaum Muslimin melakukan...
  • Jika realitasnya demikian, maka Anda tidak berdosa atas tindakan Anda tersebut. Namun, Anda tidak boleh mendiamkannya lebih dari tiga...

Kirim Pertanyaan