Saudari Istri Tidak Menjadi Mahram Bagi Seorang Suami Meskipun Dia Yang Menanggung Keperluan Hidupnya

1 menit baca
Saudari Istri Tidak Menjadi Mahram Bagi Seorang Suami Meskipun Dia Yang Menanggung Keperluan Hidupnya
Saudari Istri Tidak Menjadi Mahram Bagi Seorang Suami Meskipun Dia Yang Menanggung Keperluan Hidupnya

Pertanyaan

Ibu istri saya meninggal dunia ketika istri saya berusia kurang dari satu tahun. Kemudian kakak perempuannyalah yang merawatnya hingga istri saya menikah (dengan saya). Apakah suami dari kakak perempuannya itu adalah mahram bagi istri saya? Sebab, suami dari kakak perempuan istri saya itulah yang mengasuh dan membiayai kebutuhannya ketika mereka tinggal bersama.

Jawaban

Seorang lelaki tidak menjadi mahram bagi adik istrinya hanya karena dia yang mengasuh dan mendidiknya. Artinya, adik perempuan istrinya tersebut merupakan wanita non-mahram baginya. Mereka tidak boleh berduaan, dan sebagainya. Terkecuali jika istrinya telah menyusui adik perempuannya sendiri sebanyak lima kali susuan, sebelum usianya dua tahun. Dengan demikian, maka lelaki tersebut menjadi ayah susuan bagi adik perempuan istrinya, dan menjadi mahram karena hubungan susuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18040

Lainnya

  • Permainan ini memuat begitu banyak pelanggaran syariat, seperti syirik kepada Allah dengan meyakini banyak Tuhan. Di dalamnya juga terdapat...
  • Dibolehkan memberikan hadiah, sebagian daging kurban dan sedekah sunah kepada orang kafir, jika dia tidak memerangi kita. Ini didasarkan...
  • Sapi tersebut, setelah penanya melakukan apa yang dia sebutkan dalam pertanyaan, maka hukumnya adalah sama dengan hukum barang temuan....
  • Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda tidak betah dan tidak suka tinggal bersama keluarga ayah Anda di...
  • Tidak ada larangan memanfaatkan dana zakat untuk keperluan para penyandang cacat yang fakir. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad...
  • Pertama, Majalah-majalah kotor tersebut, baik itu majalah-majalah yang bersifat umum atau majalah-majalah khusus untuk pakaian wanita, haram diterbitkan. Barangsiapa...

Kirim Pertanyaan