Seorang Paman (Adik Atau Kakak Ibu) Adalah Mahram Bagi Putri-putri Keponakan Laki-laki Dan Perempuannya

1 menit baca
Seorang Paman (Adik Atau Kakak Ibu) Adalah Mahram Bagi Putri-putri Keponakan Laki-laki Dan Perempuannya
Seorang Paman (Adik Atau Kakak Ibu) Adalah Mahram Bagi Putri-putri Keponakan Laki-laki Dan Perempuannya

Pertanyaan

Saya memiliki saudara perempuan yang dikaruniai beberapa orang putra dan putri (dalam istilah keluarga disebut keponakan). Keponakan-keponakan laki-laki saya itu telah menikah dan memiliki beberapa orang putra dan putri juga. Apakah saya boleh mencium putri-putri keponakan laki-laki saya tersebut, mengingat bahwa saya adalah paman dari ayah mereka?

Demikian halnya dengan keponakan-keponakan perempuan saya. Mereka telah menikah dan melahirkan beberapa orang putra dan putri. Apakah saya boleh mencium putri-putri keponakan perempuan saya, mengingat bahwa saya adalah paman dari ibu mereka? Apakah putri-putri keponakan saya itu dibolehkan untuk tidak berhijab di hadapan saya? Saya mengharapkan penjelasan dari Anda sekalian.

Jawaban

Seorang laki-laki adalah mahram bagi anak-anak perempuan dari keponakan-keponakan perempuannya (anak dari saudara perempuannya). Demikian pula dengan anak-anak perempuan dari keponakan laki-laki, terus hingga ke keturunan di bawahnya. Sebab, status hukumnya adalah paman (saudara laki-laki dari ibu) bagi mereka, sehingga tidak perlu berhijab jika berada di hadapannya. Dasarnya adalah firman Allah Ta`ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ

“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Sampai dengan,

وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ

“Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lelaki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Ayat tersebut mencakup anak-anak perempuan langsung, dan terus hingga anak-anak perempuan pada keturunan di bawahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15530

Lainnya

  • ‘Idah dan masa berkabung seorang istri dimulai sejak suami wafat, bukan sejak dikuburkan. Wallahu A`lam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala...
  • Berdasarkan penjelasan pihak penanya yang mengatakan bahwa obat-obatan tersebut terbuat dari tembakau yang dihaluskan dan dihirupkan ke hidung untuk...
  • Pasien wanita wajib ditangani oleh dokter wanita. Dokter lelaki tidak diperkenankan menangani pasien wanita, kecuali dalam keadaan darurat, yaitu...
  • Perbuatan masturbasi hukumnya haram berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ...
  • Pertama: Diyat anak laki-laki yang terbunuh secara tidak sengaja sama dengan diat laki-laki dewasa dan diat anak perempuan sama...
  • Seorang lelaki tidak boleh bercanda dengan istri kakak karena dia bukan mahram istri kakaknya, bahkan dia juga tidak boleh...

Kirim Pertanyaan