Wanita Tidak Menutup Wajahnya Baik Di Hadapan Wanita Muslimah Maupun Yang Bukan Muslimah

1 menit baca
Wanita Tidak Menutup Wajahnya Baik Di Hadapan Wanita Muslimah Maupun Yang Bukan Muslimah
Wanita Tidak Menutup Wajahnya Baik Di Hadapan Wanita Muslimah Maupun Yang Bukan Muslimah

Pertanyaan

Apakah boleh wanita muslimah membuka wajahnya di hadapan wanita kafir atau tidak ? Begitu juga apakah boleh membuka wajahnya dihadapan ibu suaminya yang kafir semoga Allah melindungi?

Jawaban

Tidak ada larangan bagi wanita untuk membuka wajahnya kepada wanita lain baik muslimah maupun kafir, karena tidak ada perintah menutup aurat kecuali di hadapan lelaki yang bukan muhrimnya. (Allah) Ta’ala berfirman,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya” (QS. An-Nuur: 31)

Sampai dengan firman Allah,

أَوْ نِسَائِهِنَّ

“Atau wanita-wanita Islam” (QS. An-Nuur: 31)

Ayat al-Quran. Allah Subhanahu memerintahkan menutupkan kain kudung ke wajah dan dada di hadapan lelaki, selain muhrim yang disebutkan dalam ayat, atau dari saudara persusuan sebagaimana dalam dalil yang lain. Yang dimaksud dengan wanita dalam ayat adalah seluruh wanita, muslimah atau bukan muslimah. Wallahu A`lam

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16774

Lainnya

  • Jika masalahnya sebagaimana yang telah disebutkan, maka Anda bisa shalat di rumah karena ada uzur. Demikian juga dengan haji,...
  • Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan bahwa suami saudari Anda memiliki hutang yang tidak sanggup dilunasinya maka yang paling...
  • Kezaliman yang terkait dengan kehormatan mencakup ghibah (menggunjing), adu domba dan mencela seorang Muslim tanpa alasan yang benar. Hal...
  • Saudara muslim tidak boleh didiamkan, kecuali dia melakukan perbuatan haram dan tidak mau menerima nasihat serta ada kemaslahatan dalam...
  • Pendapat yang benar, dalam kondisi itu, putaran thawafnya tetap dihitung. Bahkan dia meneruskan thawafnya dari tempat dia berhenti karena...
  • Dia wajib mengulanginya empat rakaat karena shalat ashar yang dilakukan sebelumnya tidak sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad...

Kirim Pertanyaan