Perempuan Berhijab Dari Laki-Laki Yang Mengalami Keterbelakangan Mental |
Pertanyaan
Saya memiliki saudara laki-laki yang mengalami retardasi (keterbelakangan) mental, yakni dia tidak terkena kewajiban menjalankan hukum-hukum syariah. Dia (membantu) memenuhi kebutuhan-kebutuhan saya, seperti mengantar barang-barang dari pasar dan barang-barang lain kepada saya. Dia keluar masuk di rumah pada saat istri saya berada di rumah.
Apa yang harus dilakukan tentang saudara saya itu: apakah istri saya harus berhijab (menutup seluruh anggota badan/aurat) darinya atau tidak? Istri saya memakai cadar, tetapi saudara saya melihat wajahnya.
Jawaban
Seorang laki-laki tidak boleh menemui perempuan bukan mahramnya yang sedang berada di rumah sendiri meskipun laki-laki tersebut mengalami keterbelakangan mental, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam
“Janganlah kalian masuk ke tempat para wanita.”
Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Janganlah seorang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang sahih dari Umar Ibnu al Khaththab Radhiyallahu `Anhu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.