Perempuan Yang Tidak Bersikeras Untuk Keluar Rumah Tanpa Memakai Hijab, Apakah Ia Keluar Dari Agama Ini?

1 menit baca
Perempuan Yang Tidak Bersikeras Untuk Keluar Rumah Tanpa Memakai Hijab, Apakah Ia Keluar Dari Agama Ini?
Perempuan Yang Tidak Bersikeras Untuk Keluar Rumah Tanpa Memakai Hijab, Apakah Ia Keluar Dari Agama Ini?

Pertanyaan

Apa pendapat Anda tentang perempuan yang tidak menutup auratnya ketika berada di antara lelaki yang bukan mahramnya, sedangkan keluarganya adalah orang-orang muslim, menghadiri salat jamaah di masjid dan berpuasa? Jika perempuan tersebut ditegur dia selalu menyebutkan berbagai alasan.

Apakah sikapnya yang terus melakukan kemungkaran dan terang-terangan melakukannya tidak membuatnya keluar dari agama ini? Dan apa hukum pelaksanaannya terhadap berbagai hal yang diperintahkan di dalam Islam? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.

Jawaban

Diharamkan atas perempuan tersebut berada di antara para lelaki dengan tidak menutup auratnya dan berbaur dengan mereka. Hal tersebut dapat mengakibatkan munculnya fitnah dan tersebarnya keburukan serta kerusakan.

Tidak ada alasan yang dapat diterima darinya atas tindakannya yang melanggar kewajiban syariat tersebut. Di samping itu, walinya juga wajib melarangnya melakukan hal tersebut.

Penguasa atau yang mewakilinya wajib menasehatinya dan menghentikan keburukan yang ditimbulkannya terhadap masyarakat. Apabila dia tetap bersikeras dengan kemungkaran tersebut, maka dia dihukum dengan hukuman yang dapat membuatnya dan membuat para perempuan semisalnya menjadi jera.

Wanita seperti itu tidak dianggap kafir karena sikapnya yang tetap tidak mau memakai hijab yang sesuai dengan syariat, kecuali jika dia meyakini halalnya kemungkaran tersebut atau kemungkaran yang sejenisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5944

Lainnya

Kirim Pertanyaan