Seorang Perempuan Yang Mencabut Bulu Badannya |
Pertanyaan
Saya pernah bertanya kepada Anda hukum seorang perempuan yang mencabut bulu badannya dan telah dijawab semoga Allah memberkahi Anda tetapi Anda belum menyebut dalilnya, saya mohon menyebutkan dalil ?
Jawaban
Dalil seorang perempuan menyabut bulu rambut badannya adalah melaksanakan hukum asal, karena seorang perempuan dituntut berhias untuk suaminya, tidak ada dalil yang melarangnya kecuali dalil yang menunjukan larangan an-namsh, yaitu mencabut bulu dua alis.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.