Jawaban Ulama:
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa tidak boleh melakukan aborsi (pengguguran) terhadap kandungan tersebut. Sebab, informasi medis itu hanya prediktif saja. Sementara pada prinsipnya, wajib menghormati janin dan dilarang menggugurkannya. Allah terkadang memperbaiki kondisi janin di fase akhir dari usia kandungan.
(Jika Allah menghendaki) janin terlahir dalam keadaan selamat dari perkiraan ahli medis jika memang apa yang mereka perkirakan itu benar adanya. Oleh sebab itu, yang harus dilakukan adalah berbaik sangka kepada Allah, dan memohon pada-Nya untuk menyembuhkan, menyempurnakan bentuk janin, dan melahirkanya dalam keadaan selamat.
Kedua orangtua janin tersebut harus bertakwa kepada Allah dan meminta kepada-Nya agar janin disembuhkan dari segala kelainan, dan membuat kedua orangtuanya berbahagia akan kelahirannya. Dalam hal ini Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Allah `Azza wa Jalla berfirman, “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.