Tindak Aborsi Terhadap Bayi Cacat Yang Dipastikan Meninggal Setelah Dilahirkan

1 menit baca
Tindak Aborsi Terhadap Bayi Cacat Yang Dipastikan Meninggal Setelah Dilahirkan
Tindak Aborsi Terhadap Bayi Cacat Yang Dipastikan Meninggal Setelah Dilahirkan

Pertanyaan

Segala puji hanya milik Allah. Selawat dan salam semoga selalu tercurah pada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sang Nabi terakhir. Selanjutnya,Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah melihat pertanyaan yang diajukan kepada mufti yang terhormat dari pihak penanya, yaitu:

Pengawas Keagamaan di rumah sakit Raja Khalid untuk pengawal nasional yang terletak di Jeddah, dan DR. Nayif al-Suhaili ahli penyakit kewanitaan dan persalinan, serta melihat berkas yang diajukan kepada Komite dari Sekretariat Jendral Dewan Ulama Senior, bernomor 642 tanggal 29/1/1417 H. Peminta fatwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

Apakah diperbolehkan melakukan aborsi terhadap janin yang mengalami kelainan (cacat) dan diyakini akan meninggal sesudah dilahirkan, mengingat banyak kelainan pada beberapa anggota tubuhnya, yaitu:

1. Kelainan pada rongga jantung.

2. Kelainan berbahaya yang terletak di tulang belakang berikut dengan jaringan urat sarafnya.

3. Ukuran kepala yang sangat kecil.

4. Di antara kepala dan tubuh terdapat benjolan yang ukurannya lebih besar dari kepalanya.

5. Usus yang terletak di luar rongga perut.

6. Kelainan pada otak.

Perlu diketahui bahwa kandungan ibu janin tersebut berusia lima bulan, sementara kondisi fisiknya sangat kritis dan lelah akibat mengandung. Wanita itu dan suaminya setuju untuk dilakukan tindakan aborsi. Sejauh keterangan ini, apakah pihak kedokteran diperbolehkan untuk melakukan aborsi terhadap janin tersebut? Jika tidak boleh, apa hukum dan sanksi untuk pelakunya? Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa tidak boleh melakukan aborsi (pengguguran) terhadap kandungan tersebut. Sebab, informasi medis itu hanya prediktif saja. Sementara pada prinsipnya, wajib menghormati janin dan dilarang menggugurkannya. Allah terkadang memperbaiki kondisi janin di fase akhir dari usia kandungan.

(Jika Allah menghendaki) janin terlahir dalam keadaan selamat dari perkiraan ahli medis jika memang apa yang mereka perkirakan itu benar adanya. Oleh sebab itu, yang harus dilakukan adalah berbaik sangka kepada Allah, dan memohon pada-Nya untuk menyembuhkan, menyempurnakan bentuk janin, dan melahirkanya dalam keadaan selamat.

Kedua orangtua janin tersebut harus bertakwa kepada Allah dan meminta kepada-Nya agar janin disembuhkan dari segala kelainan, dan membuat kedua orangtuanya berbahagia akan kelahirannya. Dalam hal ini Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

يقول الله عز وجل: أنا عند ظن عبدي بي

“Allah `Azza wa Jalla berfirman, “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18567

Lainnya

Kirim Pertanyaan