Apakah Hukum Perempuan Yang Belum Menikah Memakai Make Up Dan Celak?

1 menit baca
Apakah Hukum Perempuan Yang Belum Menikah Memakai Make Up Dan Celak?
Apakah Hukum Perempuan Yang Belum Menikah Memakai Make Up Dan Celak?

Pertanyaan

Ada perempuan-perempuan yang belum menikah, memakai hiasan seperti make up yang dipakaikan di muka, jika kulit mereka cokelat dipakai make up warna putih, jika warna kulitnya putih memakai make up warna kecoklat-coklatan, matanya dihiasai dengan celak sehingga terlihat lebar jika dipandang dari jauh, dan memotong rambutnya dari depan untuk hiasan jika rambutnya panjang dipotong sampai bahu. Mohon penjelasan kepada kami apakah perbuatan tersebut dibolehkan atau tidak ? Apakah yang menyaksikan ikut bertanggung jawab dosanya atau hal tersebut boleh ?

Jawaban

Tidak ada larangan perempuan yang berhias dengan make up di wajahnya, memakai celak, dan memodifikasi rambut kepalanya dengan syarat tidak menyerupai orang kafir dan juga disyaratkan menutup mukanya dari pandangan lelaki yang bukan muhrimnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15903

Lainnya

  • Yang benar adalah mengucapkan, “Ya Allah aku memohon karunia-Mu,” sebagaimana bunyi hadits dan karunia itu meliputi seluruh kebaikan. Wabillahittaufiq,...
  • Bersyukurlah kepada Allah yang telah memberikan Anda taufiq untuk mengevaluasi diri dan bertobat dari melakukan kemungkaran-kemungkaran, dan berhati-hatilah -semoga...
  • Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan bahwa orang tersebut telah bertaubat dari kemunafikan dan pencurian, dan ia telah meminta...
  • Apabila kondisinya seperti yang telah Anda sebutkan bahwa wanita tua tersebut paham dengan ucapan Anda, maka dia wajib menunaikan...
  • Pendapat yang benar, dalam kondisi itu, putaran thawafnya tetap dihitung. Bahkan dia meneruskan thawafnya dari tempat dia berhenti karena...
  • Shalat yang ditinggalkan oleh penderita sebuah penyakit dan mengalami gangguan pikiran tidak mesti di-qadha. Sebab, dalam kondisi seperti itu...

Kirim Pertanyaan