Jawaban Ulama:
Anda boleh melakukan operasi kecantikan untuk menghilangkan tonjolan tersebut jika kemungkinan besar operasi tersebut akan berhasil dan tidak mengakibatkan bahaya yang lebih besar daripada manfaatnya atau sebanding dengan manfaatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.