Jawaban Ulama:
Jika dipastikan adanya kehamilan maka darah yang keluar dari perempuan tersebut merupakan darah rusak sehingga tidak menghalangi kewajiban shalat serta boleh digauli. Janin yang dikandung itu tidak boleh digugurkan kecuali jika terbukti ia telah mati. Seorang perempuan boleh berobat kepada dokter laki-laki jika tidak terdapat dokter perempuan spesialis sementara ia harus berobat.
Jika kandungan itu gugur sebelum membentuk seorang manusia maka keluarnya darah setelah pengguguran tidak dianggap sebagai darah nifas yang karenanya salat wajib ditinggalkan, tetapi dianggap sebagai darah rusak. Masa paling singkat untuk mengetahui terbentuknya manusia adalah delapan puluh satu hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.