Menggabungkan Antara Hadis Yang Melarang Dan Membolehkan Berjabat Tangan Dengan Perempuan Yang Bukan Mahram |
Pertanyaan
Saya membaca dalam buku Majmu’atu Rasail Syeikh Muhammad al-Hamid beberapa hadis yang menunjukkan haramnya berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram. Di antaranya: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata
كان النبي صلى الله عليه وسلم يبايع النساء بالكلام بهذه الآية: أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا ، وقالت: ما مست يد رسول الله صلى الله عليه وسلم يد امرأة إلا امرأة يملكها، أي: يملك نكاحها“Nabi shallallahu `alaihi wa sallam membai`at kaum wanita dengan ayat ini: bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah kemudian ia (Aisyah) berkata: “Tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita kecuali wanita yang dimilikinya. Yakni: yang dinikahinya.”
Dalam hadis kedua dari Rasul `alaihi ash-shalatu wa as-salam, beliau bersabda,
إياك والخلوة بالنساء، والذي نفسي بيده ما خلا رجل بامرأة إلا دخل الشيطان بينهما، ولأن يزحم أحدكم خنزيرًا متلطخًا بطين أو حمأة خير له من أن يزحم منكبه منكب امرأة لا تحل له“Janganlah kamu berkhalwat bersama wanita, demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya; tiada seorang laki-laki yang berkhalwat bersama seorang wanita melainkan syaitan masuk di antara keduanya, dan sungguh sekiranya salah seorang di antara kalian berdesak-desakkan bersama babi yang berlumuran lumpur dan tanah itu lebih baik daripada ia berdesak-desakkan bahunya dengan bahu seorang wanita yang tidak halal baginya” diriwayatkan oleh ath-Thabrani.
Dan juga perkataan beliau shallahu ‘alaihi wa sallam,
لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له“Kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik baginya dari pada menyentuh wanita yg tidak halal baginya”
Atau yang semakna dengan hadis ini. Diriwayatkan oleh ath-Thabrani, al-Baihaqi dan perawi hadis riwayat ath-Thabrani dapat dipercaya. Dan dalam hadis lain diriwayatkan oleh al-Bukhari “Dalam Bai’at Kaum Wanita” dari Ummu `Athiyyah, ia berkata
بايعنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقرأ: أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا ، ونهانا عن النياحة، فقبضت امرأة منا يدها فقالت: فلانة أسعدتني وأنا أريد أن أجزيها، فلم يقل شيئًا، أي: إنها بكت معي ميتًا لي، فأنا أريد أكافئها بالبكاء على ميتها“Kami berjanji setia kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam lantas beliau membaca: bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah dan beliau juga melarang kami meratapi mayit. Kemudian salah seorang perempuan dari kami menggenggam tangannya dan berkata, “Si Fulanah telah membahagiakanku, dan aku ingin segera membalasnya”. Namun, Nabi tidak berkata apa pun pada wanita itu. Yakni: bahwasanya ia menangis untukku terhadap si mayit, dan aku ingin membalasnya dengan menangis terhadap si mayit”
Dan dalam hadis lain Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
من مس كف امرأة ليس منها بسبيل وضع على كفه جمر يوم القيامة“Siapa memegang telapak tangan wanita yang tidak halal baginya maka bara api akan diletakkan di tangannya pada hari kiamat.”
Pengulas buku, Asy-Syirinbilali menyebutkannya dalam ulasannya terhadap buku ad-Durar fi Fiqhi al Hanafiyah. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim,
إن اليد زناها البطش“Sesungguhnya tangan itu zinanya adalah memegang”
Saya mengetahui dari hadis-hadis ini bahwa berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram hukumnya haram. Lalu saya menasehati kerabat dan teman-teman saya, namun mereka menjawab dengan mengatakan: (perbuatan) kita sesuai dengan niat. Kita tidak bisa mengunjungi kerabat kita lalu berjabat tangan dengan kaum lelaki dan tidak berjabat tangan dengan kaum perempuan.
Mungkin ada suatu perasaan dalam hati istri seseorang yang kita kunjungi atau kita datangi setelah perjalanan misalnya. Lalu dia akan mengatakan kepada kita: Ini bukanlah penerapan syariat. Namun dia akan mengatakan kepada kita sebagai orang yang sombong. Kemudian saya jawab mereka dengan mengatakan: Anda harus menjelaskannya dengan hadis-hadis yang telah saya ajarkan kepada kalian dari buku ini.
Mereka menjawab dan mengatakan: Kami tidak sanggup menerapkannya, jika Anda ingin, silahkan dicoba dan lihat efeknya bagimu. Dan terkadang mereka mengatakan kepada saya: Jangan lakukan ini karena perbuatan ini tidak ada apa-apanya dan Anda akan menjerumuskan dirimu dalam kritikan.
Ini yang pertama dan selanjutnya: Kami memiliki fenomena yang sebelumnya tidak menarik bagi saya. Jika salah seorang kami mengunjungi yang lain, seperti saudaranya (kandung) anak saudara lelaki ayahnya, anak saudara lelaki ibunya, atau temannya yang satu kelompok yakni jamaahnya dia berjabat tangan dengan istri orang yang dikunjunginya padahal dia bukan kerabatnya yang diharamkan baginya selama-lamanya seperti saudara perempuannya dan juga dia tidak bercadar serta ikut tertawa, bertanya dan berdiskusi dengannya meskipun pembicaraanya bukan hal yang buruk, akan tetapi saya khawatir hal itu akan terjadi.
Pertanyaan tentang hadis-hadis ini dan penjelasan yang saya sampaikan kepada Anda melalui surat ini tentang fenomena yang tidak menyenangkan saya, adalah sebagai berikut:
A- Apa makna hadis Ummu `Athiyyah yang di dalamnya beliau mengatakan,
إن امرأة منهن قبضت يدها حينما نهاهن الرسول الكريم عليه أفضل الصلاة والسلام عن النياحة“Bahwasanya seorang wanita menggenggam tangannya ketika Rasul yang mulia `alaihi afdhalu ash-shalatu wa as-salam melarang untuk melakukan meratapi mayit”
Apa makna “menggenggam tangannya” dan kenapa? Berilah saya fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
B- Fenomena ini tersebar luas khususnya di daerah selatan. Jika saya pulang dari perjalanan, sebagian anak-anak perempuan bibi saya menjabat tangan saya. Akan tetapi ketika saya memahami hadis ini, saya jadi tidak suka berjabat tangan dengan perempuan akan tetapi tidak ada tekad untuk melepaskan diri dari fenomena ini. Maka apa yang harus saya lakukan? Saya mohon bimbingan dari Anda. Semoga Allah memberkati Anda.
C- Saya ingin dalil atau beberapa dalil dari al-Quran di samping hadis-hadis yang telah saya tuliskan dalam surat ini, sehingga saya bisa menasehati kerabat saya tentang fenomena ini dan saya memiliki dalil yang kuat tentang perbuatan ini. Berikanlah fatwa kepada saya. Semoga Allah memberkati Anda.
Jawaban
Pertama: Maksud dari perempuan menggenggam tangannya dari bai’at adalah keterlambatannya menerima bai’at sampai seorang yang membahagiakannya di musibahnya bahagia atau dia telah mengulurkan tangannya ketika berbai’at tanpa berjabat tangan lalu menariknya ketika mendengar kalimat,
“Dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik”
Coba lihat dalam syarah Ibnu Hajar berdasarkan hadis Aisyah dan Ummu `Athiyyah radhiyallahu `anhuma di juz kedelapan dari Fath al-Bari karena beliau telah menjelaskan tema ini dengan sempurna.
Kedua: Teruslah menasehati mereka tentang haramnya lelaki berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram. Mudahan-mudahan mereka mau mendengarkan nasehat yang sebelumnya tidak mau mereka dengarkan. Jangan pernah berputus asa.
Ketiga: Jika sebuah hadis diriwayatkan dengan pasti dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam maka wajib mengamalkannya selama tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum wajibnya, karena ia adalah wahyu yang datang dari Allah. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya.(3) Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3-4)
Allah telah memerintahkan untuk menaati beliau dalam segala hal yang beliau bawa. Allah Ta’ala berfirman,
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (QS. Al-Hasyr: 7)
Dan Dia berfirman,
“Barangsiapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah” (QS. An-Nisaa’: 80)
Dan ayat-ayat lainnya yang memerintahkan untuk menaati Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.