Wanita Memandang Laki-Laki

1 menit baca
Wanita Memandang Laki-Laki
Wanita Memandang Laki-Laki

Pertanyaan

Saya seorang gadis berusia 17 tahun dan telah menikah. Saya meninggalkan suami saya sejak empat tahun dan dia menolak menceraikan saya. Sekarang saya tinggal dengan orang tua saya. Saya -alhamdulillah- seorang muslimah yang komitmen dengan agama. Saya takut kepada Allah dan takut terjatuh ke dalam kesalahan yang besar.

Saya berharap mendapatkan solusi yang tepat dari Anda. Permasalahan saya ada pada pandangan. Saya tidak mampu menundukkan pandangan. Meskipun saya telah berusaha saya tetap tidak mampu dan saya telah sering mencoba untuk menjauhi kebiasaan buruk ini. Akan tetapi saya tetap tidak mampu.

Saya mohon agar Anda bisa memberikan solusi yang tepat untuk masalah ini dan jika Anda berkenan mohon disebutkan hadis-hadis yang berhubungan dengan menundukkan pandangan. Terima kasih.

Jawaban

Anda hendaknya bertakwa kepada Allah, menundukkan pandangan dan menjauhi tempat-tempat yang dapat mendatangkan fitnah seperti berbaur dengan lelaki yang bukan mahram, berkhalwat dengan lelaki yang bukan mahram, melakukan perjalanan tanpa mahram, berhias ketika keluar (rumah) dan memperlihatkan aurat serta hal-hal lainnya sebagai bentuk ketaatan kepada firman Allah Ta’ala,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6072

Lainnya

  • Seorang muslim disyariatkan untuk membaca Al-Qur’an dengan suara merdu. Demikian pula wanita apabila tidak ada laki-laki asing yang mendengarkannya....
  • Jimat yang bernama ‘Jimat Jousyin’ tersebut tidak boleh dimiliki, diamalkan, dan dibenarkan isinya. Alasannya sebagai berikut: Pertama, Jimat tersebut...
  • Suara seorang wanita pada dasarnya bukan aurat, tidak diharamkan untuk mendengarnya, kecuali bila dimerdu-merdukan dan manja dalam bicaranya, maka...
  • Pendapat yang benar, dalam kondisi itu, putaran thawafnya tetap dihitung. Bahkan dia meneruskan thawafnya dari tempat dia berhenti karena...
  • Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka tanah itu tidak wajib dizakati. Namun, jika sebelumnya Anda memiliki niat untuk...
  • Apabila orang yang memiliki kelainan jiwa meninggal sedangkan dia adalah seorang Muslim, maka jenazahnya dishalatkan dan dikuburkan di area...

Kirim Pertanyaan