Apakah Perbudakan Tetap Berlangsung Dalam Syariat Islam Meskipun Tanpa Jihad?

1 menit baca
Apakah Perbudakan Tetap Berlangsung Dalam Syariat Islam Meskipun Tanpa Jihad?
Apakah Perbudakan Tetap Berlangsung Dalam Syariat Islam Meskipun Tanpa Jihad?

Jawaban

Pada dasarnya perbudakan dilakukan kepada tawanan yang dikuasai oleh umat Islam saat berjihad melawan kaum kafir. Panglima perang yang berhak mebagikan tawanan ini kepada yang berhak mendapatkan ganimah( rampasan perang ). Siapa di antara mereka yang mendapatkan bagian yang sudah diterima, maka tawanan itu menjadi budaknya baik laki-laki maupun perempuan. Adapun keturunan yang lahir dari budak otomatis menjadi budak laki-laki atau perempuan.

Kecuali jika budak perempuan melahirkan anak hasil hubungan dengan tuannya. Dengan demikian jelaslah bahwa perbudakan akan terus berlanjut meskipun pada waktu tidak ada lagi jihad. Yaitu ketika budak perempuan melahirkan budak yang bukan dari hasil hubungan dengan tuannya. Adapun budak yang merdeka baik laki-laki maupun perempuan maka tidak boleh menjadi budak lagi kecuali jika ia tertawan dalam keadaan kafir saat jihad kaum Muslimin melawan orang-orang kafir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5311

Lainnya

Kirim Pertanyaan